Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Perangkat Set Top Box 2022 Dari Kominfo

- 6 Januari 2022, 09:25 WIB
Set Top Box
Set Top Box /Tokopedia

Baca Juga: Ada Pembagian Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Cara Jadi Penerimanya

Bantuan berupa Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022 mendatang, yang diberikan jelang peralihan TV analog ke TV digital. 

Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dapat dilakukan secara online dan offline, yang menggunakan NIK KTP. 

Saat ini pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo masih bisa dilakukan, dengan secara online melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Setiap masyarakat wajib memiliki e-KTP dan melakukan pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo menggunakan NIK KTP.

Setiap calon penerima Set Top Box perlu memiliki e-KTP untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem DTKS.

Program migrasi dari TV analog ke TV digital oleh Kominfo akan berlangsung dalam 3 tahap mulai 2022 mendatang sehingga masyarakat bisa memiliki waktu untuk mendapatkan STB gratis.

Lalu, apa itu Set Top Box itu? Haruskah mempunyai STB agar bisa menikmati siaran TV digital?

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan dekoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk melakukan konversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah