Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Perangkat Set Top Box 2022 Dari Kominfo

- 6 Januari 2022, 09:25 WIB
Set Top Box
Set Top Box /Tokopedia

KENDALKU - Simak di sini syarat dan cara daftar sebagai penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo. 

Ada perangkat Set Top Box gratis yang akan dibagikan oleh Kominfo mulai tahun 2022, yang bisa digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital. 

Kominfo membagikan perangkat Set Top Box gratis dalam rangka peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai awal tahun depan. 

Salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yaitu menyiapkan NIK KTP, yang dapat digunakan untuk mendaftarkan diri. 

Baca Juga: Cara Jadi Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo untuk Menonton Siaran TV Digital

Masyarakat yang ingin menjadi penerima Set Top Box gratis untuk menonton siaran TV digital dari Kominfo dapat mendaftar menggunakan NIK KTP. 

Perangkat Set Top Box dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital setelah Analog Switch Off (ASO) mulai tahun 2022.

Ada sejumlah syarat dan tata cara pendaftaran yang wajib diikuti untuk bisa mendapatkan bantuan berupa perangkat Set Top Box TV digital dari Kominfo.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran Set Top Box gratis Kominfo lantaran menjadi syarat penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x