Cara Jadi Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo untuk Menonton Siaran TV Digital

- 28 Desember 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat.
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat. /Antara/

KENDALKU - Inilah cara menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo RI untuk bisa menonton siaran TV digital. 

Setelah masa peralihan siaran TV analog ke TV digital, masyarakat bisa tetap menyaksikan televisi menggunakan TV tabung dengan bantuan Set Top Box gratis. 

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo membagikan perangkat Set Top Box secara gratis khusus bagi masyarakat yang terdaftar menjadi penerima. 

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk melakukan pendaftaran Set Top Box gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Cara Dapatkan Set Top Box Gratis Kominfo, Siapkan NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima

Salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yaitu menyiapkan NIK KTP, yang dapat digunakan untuk mendaftarkan diri. 

Masyarakat yang ingin menjadi penerima Set Top Box gratis untuk menonton siaran TV digital dari Kominfo dapat mendaftar menggunakan NIK KTP. 

Pemerintah melalui Kominfo mulai memberlakukan peralihan siaran TV analog ke TV digital pada tahun 2022, yang diikuti penyaluran bantuan Set Top Box. 

Perangkat Set Top Box dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital setelah Analog Switch Off (ASO) mulai tahun 2022.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x