Ada Pembagian Set Top Box Gratis dari Kominfo, Daftar Jadi Penerima Pakai Cara Ini

- 28 Desember 2021, 15:15 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   //indonesiabaik.id/

KENDALKU - Pembagian Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo akan dilakukan kepada penerima mulai tahun 2022.

Ada penyaluran bantuan berupa perangkat Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kementerian Kominfo pada tahun 2022 mendatang. 

Set Top Box dibagikan gratis oleh Kominfo menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital khusus bagi penerima bantuan.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box gratis Kominfo.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Cara Daftar dan Syarat Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yaitu menyiapkan NIK KTP, yang dapat digunakan untuk mendaftarkan diri. 

Masyarakat yang ingin menjadi penerima Set Top Box gratis untuk menonton siaran TV digital dari Kominfo dapat mendaftar menggunakan NIK KTP. 

Pemerintah melalui Kominfo mulai memberlakukan peralihan siaran TV analog ke TV digital pada tahun 2022, yang diikuti penyaluran bantuan Set Top Box. 

Perangkat Set Top Box dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital setelah Analog Switch Off (ASO) mulai tahun 2022.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x