Tata Cara Daftar Online dan Offline Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 31 Desember 2021, 20:05 WIB
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

KENDALKU - Berikut tata cara daftar online dan offline sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo. 

Kementerian Kominfo membagikan bantuan berupa perangkat Set Top Box gratis untuk masyarakat agar tetap dapat menyaksikan siaran televisi. 

Siaran televisi akan beralih dari TV analog ke TV digital mulai tahun 2022, yang membuat pemerintah membagikan Set Top Box gratis. 

Pembagian Set Top Box gratis dari Kominfo bisa diperoleh dengan mendaftar secara online dan offline penerima melalui DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cara Jadi Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo untuk Menonton Siaran TV Digital

Salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yaitu menyiapkan NIK KTP, yang dapat digunakan untuk mendaftarkan diri. 

Masyarakat yang ingin menjadi penerima Set Top Box gratis untuk menonton siaran TV digital dari Kominfo dapat mendaftar menggunakan NIK KTP. 

Pemerintah melalui Kominfo mulai memberlakukan peralihan siaran TV analog ke TV digital pada tahun 2022, yang diikuti penyaluran bantuan Set Top Box. 

Perangkat Set Top Box dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital setelah Analog Switch Off (ASO) mulai tahun 2022.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x