Ada Pembagian Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Cara Jadi Penerimanya

- 24 Desember 2021, 16:15 WIB
Set Top Box
Set Top Box /Tokopedia

KENDALKU - Ada pembagian Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo RI untuk masyarakat dengan sejumlah syarat.

Terdapat syarat tertentu untuk melakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, yang mulai dibagikan tahun 2022. 

Pemerintah melalui Kominfo mulai memberlakukan peralihan siaran TV analog ke TV digital pada tahun 2022, yang diikuti penyaluran bantuan Set Top Box. 

Perangkat Set Top Box dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital setelah Analog Switch Off (ASO) mulai tahun 2022.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis untuk Menonton Siaran TV Digital, Ini Cara Daftar Penerimanya

Ada sejumlah syarat dan tata cara pendaftaran yang wajib diikuti untuk bisa mendapatkan bantuan berupa perangkat Set Top Box TV digital dari Kominfo.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran Set Top Box gratis Kominfo lantaran menjadi syarat penerima bantuan.

Kominfo membagikan perangkat Set Top Box secara gratis khusus bagi warga kurang mampu, yang diwajibkan memenuhi syarat sebagai penerima. 

Bantuan berupa Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022 mendatang, yang diberikan jelang peralihan TV analog ke TV digital. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x