Siapkan NIK KTP, Ini Cara Daftar Penerima Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo

- 31 Desember 2021, 18:35 WIB
Bantuan Set Top Box atau STB
Bantuan Set Top Box atau STB /kominfo.go.id

KENDALKU - Anda dapat menyiapkan NIK KTP untuk mendaftar sebagai penerima Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo. 

Kominfo membagikan bantuan berupa perangkat Set Top Box (STB) gratis yang bisa digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital. 

Menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital, Kominfo membagikan bantuan Set Top Box gratis untuk masyarakat kurang mampu.

Salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yaitu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Baca Juga: Cara Jadi Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo untuk Menonton Siaran TV Digital

Simak di sini syarat dan tata cara pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo yang mulai dibagikan pada tahun 2022.

Pemerintah melalui Kominfo mulai memberlakukan peralihan siaran TV analog ke TV digital pada tahun 2022, yang diikuti penyaluran bantuan Set Top Box. 

Perangkat Set Top Box dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital setelah Analog Switch Off (ASO) mulai tahun 2022.

Ada sejumlah syarat dan tata cara pendaftaran yang wajib diikuti untuk bisa mendapatkan bantuan berupa perangkat Set Top Box TV digital dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x