Baca Juga: Panik Hadapi HRS Lalu Copot Kapolda, Fahri Hamzah: Negara Tidak Punya Fungsi Deteksi dan Mitigasi
Berikutnya, laju deformasi Gunung Merapi diukur menggunakan electronic distance measurement (EDM) dan rata-rata 12 cm per hari.
BPPTKG pun telah menaikkan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga. Untuk penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.
Saat ini, BPPTKG meminta pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.
Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah juga diminta mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang dapat terjadi setiap saat. ***