Ombudsman Sebut Denda Rp50 Juta pada Habib Rizieq Hanya Formalitas, Begini Jawaban Anies Baswedan

- 17 November 2020, 13:45 WIB
Gubernur  DKI Jakarta (Anies Baswedan)
Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) /

KENDALKU - Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho menilai, pemerintah pusat dan daerah gagap dalam mengantisipasi kerumunan akibat kepulangan Habib Rizieq.

Pemerintah dianggap mengambil jalan pintas, yaitu dengan menjatuhkan denda tanpa melakukan pencegahan kerumunan yang terjadi.

Seharusnya pemerintah mengedepankan pencegahan terlebih dahulu agar tidak ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar.

Menurut Teguh, denda yang diberikan oleh Pemprov DKI hanyalah formalitas belaka. Karena, DKI gagal mencegah kerumunan dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq.

Baca Juga: Negara Salah Tingkah Merespons Kerumunan Massa Habib Rizieq

“Pilihannya menjatuhkan sanksi administrasi karena pencegahan sudah gagal,” tutur dia.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi pernyataan Ombudsman soal denda administratif Rp50 Juta untuk, Imam Besar FPI, Habib Rizieq hanya sebuah formalitas.

Menurut Anies, Pemprov DKI sudah memberikan sanksi berdasarkan peraturan yang ada. Salah satunya, menindak pelanggar protokol kesehatan.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar, ya, harus ditindak. Itulah yang kami lakukan,” kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin 16 November 2020.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x