Mahfud MD Sebut Kewenangan Gubernur, Refly Harun: Harusnya Satpol PP, Bukan Dua Kapolda Yang Dicopot

- 17 November 2020, 13:58 WIB
Refly Harun mengomentari pencopotan dua Kapolda imbas dari Habib Rizieq.
Refly Harun mengomentari pencopotan dua Kapolda imbas dari Habib Rizieq. /YouTube Refly Harun

KENDALKU - Pencopotan dua Kapolda yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi disorot oleh pakar hukum Tata Negara Refly Harun.

Menurut dia, pencopotan dua jenderal itu perlu telusur dari unsur hukum dan perundangan-undaangannya jika memang berkaitan dengan penegakan peraturan.

Refly Harun menilai jika mengikuti pernyataan Mahfud MD, seharusnya itu adalah tugas Pemerintah Provinsi DKI dan tidak berkaitan dengan aparat keamanan.

Di mana saat pernyataan resmi pemerintah yang di sebut Mahfud MD, adalah menyangkut teritori dan kewenangan Gubernur berdasar hierarki.

Baca Juga: Ombudsman Sebut Denda Rp50 Juta pada Habib Rizieq Hanya Formalitas, Begini Jawaban Anies Baswedan

"Jadi kalau misalnya kaitannya ini dengan penegakan UU, tidak ada hubungannya dengan pemerintahan lokal, karena penegakan UU itu urusan penegak hukum yang bersifat nasional, tapi kalau ini peraturan Gubernur ya memang lokal," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Maka, seharusnya menurut Refly Harun ini adalah tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bukan polisi.

Namun, nyatanya justru dua Kapolda yang menjadi 'korban' dari penegakan peraturan yang masih gamang dimaknai.

Artikel ini sudah tayang di Pikiran Rakyat Bekasi dengan judul: "Pencopotan 2 Kapolda karena Habib Rizieq, Refly Harun: yang Dikasih Tugas Siapa, yang Dihukum Siapa".

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah