"Jangan-jangan uang itu (JHT) tidak ada. Walaupun selalu ada, kenapa harus ditunda pembayarannya sampai 56 tahun. Kenapa?" tanya Iqbal.
Campur tangan pemerintah dinilai tidak relevan, karena sejatinya uang yang ada dalam JHT BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya uang buruh dan pengusaha.
Ini uang titipan dari buruh dan pengusaha. Buruh membayar 2 persen, dipotong gaji lho, Bu Menaker. Pengusaha bayar 3,7 persen. Artinya 5,7 persen itu hak milik buruh," kata Said Iqbal.
JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah tabungan, prosedur pencairannya harusnya fleksibel ketika dibutuhkan layaknya menyimpan uang di bank yang bisa diambil kapan saja.
"Kapan saja bulan depan atau tahun depan (tabungan) itu boleh di ambil kan," tutur Said Iqbal.***