Soal Aturan Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Campur Tangan Pemerintah Urusi Uang Buruh dan Pengusaha

- 15 Februari 2022, 16:41 WIB
Soal Kebijakan Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Hingga Campur Tangan Pemerintah Urusi Uang Buruh dan Pengusaha
Soal Kebijakan Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Hingga Campur Tangan Pemerintah Urusi Uang Buruh dan Pengusaha /Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan.

"Jangan-jangan uang itu (JHT) tidak ada. Walaupun selalu ada, kenapa harus ditunda pembayarannya sampai 56 tahun. Kenapa?" tanya Iqbal.

Campur tangan pemerintah dinilai tidak relevan, karena sejatinya uang yang ada dalam JHT BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya uang buruh dan pengusaha.

Ini uang titipan dari buruh dan pengusaha. Buruh membayar 2 persen, dipotong gaji lho, Bu Menaker. Pengusaha bayar 3,7 persen. Artinya 5,7 persen itu hak milik buruh," kata Said Iqbal.

JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah tabungan, prosedur pencairannya harusnya fleksibel ketika dibutuhkan layaknya menyimpan uang di bank yang bisa diambil kapan saja.

"Kapan saja bulan depan atau tahun depan (tabungan) itu boleh di ambil kan," tutur Said Iqbal.***

Halaman:

Editor: Febri Eka Pambudi

Sumber: YouTube Bicaralah Buruh Permenaker Nomor 2 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x