KENDALKU- Pada tanggal 11 Februari 2022 lalu Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan kebijakan yang telah disahkan dalam Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ramai-ramai para buruh mulai mengkritisi terkait kebijakan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya dalam kebijakan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, pasal 1 Permenaker No.2 tahun 2022 mengatakan bahwa, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat usia pensiun buruh 56 tahun.
Tentunya kebijakan tersebut kurang berpihak pada buruh yang belum menyentuh usia 56 tahun namun tidak diperpanjang kontraknya.
Misalnya buruh yang baru berusia 40 tahun harus menunggu sekitar 16 tahun untuk menikmati tabungannya.
Sementara, dalam pasal lain di Permenaker No.2 Tahun 2022 terkait pengecualian pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, terdapat opsi-opsi mustahil yang bisa dilakukan bagi buruh untuk mencairkan dana tersebut sebelum usia 56 tahun.
Seperti terkena cacat tetap, meninggalkan Indonesia selamanya dan meninggal dunia.
Bagi yang belum berusia 56 tahun, alih-alih dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa segera dicairkan karena tidak berpenghasilan akibat PHK, justru bukan menjadi solusi jika Anda tidak termasuk dalam kategori di atas.