KENDALKU - BPJS Ketenagakerjaan datang lagi memberikan BLT bagi para karyawan yang belum mempunyai BPJS.
BLT ini khusus untuk karyawan yang tidak mampu dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan pencairan BLT ini adalah untuk membantu perekonomian karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kartu BPJS Akan Otomatis Non Aktif Jika Tidak Digunakan Dalam Satu Tahun? Cek Dulu Faktanya
Untuk mencari informasi apakah nama Anda masuk sebagai daftar penerima BLT non BPJS Ketenagakerjaan, lakukan beberapa langkah berikut ini:
1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama Provinsi hingga Desa
3. Input nama lengkap sesuai KTP