Soal Aturan Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Campur Tangan Pemerintah Urusi Uang Buruh dan Pengusaha

- 15 Februari 2022, 16:41 WIB
Soal Kebijakan Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Hingga Campur Tangan Pemerintah Urusi Uang Buruh dan Pengusaha
Soal Kebijakan Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Hingga Campur Tangan Pemerintah Urusi Uang Buruh dan Pengusaha /Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan.

KENDALKU- Pada tanggal 11 Februari 2022 lalu Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan kebijakan yang telah disahkan dalam Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Ramai-ramai para buruh mulai mengkritisi terkait kebijakan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya dalam kebijakan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, pasal 1 Permenaker No.2 tahun 2022 mengatakan bahwa, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat usia pensiun buruh 56 tahun.

Tentunya kebijakan tersebut kurang berpihak pada buruh yang belum menyentuh usia 56 tahun namun tidak diperpanjang kontraknya.

Misalnya buruh yang baru berusia 40 tahun harus menunggu sekitar 16 tahun untuk menikmati tabungannya.

Baca Juga: UPDATE! Jumlah Tanda Tangan Petisi Tolak JHT BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan yang Keberatan Segera Ikutan

Sementara, dalam pasal lain di Permenaker No.2 Tahun 2022 terkait pengecualian pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, terdapat opsi-opsi mustahil yang bisa dilakukan bagi buruh untuk mencairkan dana tersebut sebelum usia 56 tahun.

Seperti terkena cacat tetap, meninggalkan Indonesia selamanya dan meninggal dunia.

Bagi yang belum berusia 56 tahun, alih-alih dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa segera dicairkan karena tidak berpenghasilan akibat PHK, justru bukan menjadi solusi jika Anda tidak termasuk dalam kategori di atas.

Akhirnya sebelum peraturan Kemenaker itu dijalankan setelah tiga bulan disahkan tepatnya pada Mei nanti, banyak buruh yang berlomba segera mencairkan dan ada yang menolak kebijakan melalui petisi.

Bagi buruh yang tidak termasuk kategori di atas, masih memiliki kesempatan sekitar tiga bulan untuk segera mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum peraturan terbaru dijalankan pada Mei 2022 nanti.

Baca Juga: Perkembangan Petisi Tolak Kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Serta Alternatif Pencairan Dana Sebelum 56 Thn

Soal kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan di usia 56 tahun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal angkat suara.

Secara tegas melalui konferensi pers yang disiarkan di akun Youtube Bicaralah Buruh pada hari ini Selasa 15 Februari 2022, Said Iqbal mengatakan pihaknya menolak kebijakan tersebut.

"Ketua DPR Puan Maharani jelas mengatakan sebagai pemerintah nggak usah ikut campur tentang jaminan hari tua dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja. Itu murni uang buruh dan pengusaha. Nggak ada uang pemerintah di situ," tegas Said Iqbal.

Sikap pemerintah yang secara sepihak mengesahkan aturan tersebut tanpa adanya diskusi terlebih dahulu sangat disesalkan oleh Said Iqbal.

Baca Juga: Benarkah JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun? Ini Penjelasannya

"Kenapa tiba-tiba tanpa bicara kepada pekerja buruh, keluar aturan Menteri yang tidak bisa diambil dan di cairkan JHT-nya sampai menunggu usia 56 tahun," kata dia.

Justru kebijakan yang disahkan secara tiba-tiba oleh pemerintah menimbulkan sikap curiga, apakah benar uang JHT itu benar-benar ada?

"Jangan-jangan uang itu (JHT) tidak ada. Walaupun selalu ada, kenapa harus ditunda pembayarannya sampai 56 tahun. Kenapa?" tanya Iqbal.

Campur tangan pemerintah dinilai tidak relevan, karena sejatinya uang yang ada dalam JHT BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya uang buruh dan pengusaha.

Ini uang titipan dari buruh dan pengusaha. Buruh membayar 2 persen, dipotong gaji lho, Bu Menaker. Pengusaha bayar 3,7 persen. Artinya 5,7 persen itu hak milik buruh," kata Said Iqbal.

JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah tabungan, prosedur pencairannya harusnya fleksibel ketika dibutuhkan layaknya menyimpan uang di bank yang bisa diambil kapan saja.

"Kapan saja bulan depan atau tahun depan (tabungan) itu boleh di ambil kan," tutur Said Iqbal.***

Editor: Febri Eka Pambudi

Sumber: YouTube Bicaralah Buruh Permenaker Nomor 2 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x