KENDALKU - Pemerintah kembali memberikan BLT untuk karyawan yang tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Maksud dari BLT Non BPJS Ketenagakerjaan adalah Banuan Langsung Tunai untuk karyawan yang tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan pemberian BLT Non BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan di tengah pandemi.
Baca Juga: LENGKAP! Syarat Karyawan Dapat BLT Non BPJS Ketenagakerjaan Bisa Anda Dapatkan di Sini
Baca Juga: BPJS Akan Otomatis Non Aktif Jika Tidak Digunakan Dalam Satu Tahun? Cek Dulu Faktanya
Berikut ini informasi lengkap terkait BLT Non BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mencari informasi apakah nama Anda masuk sebagai daftar penerima BLT non BPJS Ketenagakerjaan, lakukan beberapa langkah berikut ini:
1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama Provinsi hingga Desa