Soal Aturan Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Campur Tangan Pemerintah Urusi Uang Buruh dan Pengusaha

- 15 Februari 2022, 16:41 WIB
Soal Kebijakan Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Hingga Campur Tangan Pemerintah Urusi Uang Buruh dan Pengusaha
Soal Kebijakan Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Hingga Campur Tangan Pemerintah Urusi Uang Buruh dan Pengusaha /Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan.

Akhirnya sebelum peraturan Kemenaker itu dijalankan setelah tiga bulan disahkan tepatnya pada Mei nanti, banyak buruh yang berlomba segera mencairkan dan ada yang menolak kebijakan melalui petisi.

Bagi buruh yang tidak termasuk kategori di atas, masih memiliki kesempatan sekitar tiga bulan untuk segera mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum peraturan terbaru dijalankan pada Mei 2022 nanti.

Baca Juga: Perkembangan Petisi Tolak Kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Serta Alternatif Pencairan Dana Sebelum 56 Thn

Soal kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan di usia 56 tahun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal angkat suara.

Secara tegas melalui konferensi pers yang disiarkan di akun Youtube Bicaralah Buruh pada hari ini Selasa 15 Februari 2022, Said Iqbal mengatakan pihaknya menolak kebijakan tersebut.

"Ketua DPR Puan Maharani jelas mengatakan sebagai pemerintah nggak usah ikut campur tentang jaminan hari tua dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja. Itu murni uang buruh dan pengusaha. Nggak ada uang pemerintah di situ," tegas Said Iqbal.

Sikap pemerintah yang secara sepihak mengesahkan aturan tersebut tanpa adanya diskusi terlebih dahulu sangat disesalkan oleh Said Iqbal.

Baca Juga: Benarkah JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun? Ini Penjelasannya

"Kenapa tiba-tiba tanpa bicara kepada pekerja buruh, keluar aturan Menteri yang tidak bisa diambil dan di cairkan JHT-nya sampai menunggu usia 56 tahun," kata dia.

Justru kebijakan yang disahkan secara tiba-tiba oleh pemerintah menimbulkan sikap curiga, apakah benar uang JHT itu benar-benar ada?

Halaman:

Editor: Febri Eka Pambudi

Sumber: YouTube Bicaralah Buruh Permenaker Nomor 2 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x