KENDALKU- Wacana ramai tolak kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui petisi siang ini telah mencapai lebih dari 351.700 orang.
Dalam isi petisi tersebut masyarakat menolak kebijakan mengenai pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun.
Perlu diketahui, bahwa kebijakan terkait pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan pada minimal usia 56 tahun telah disahkan oleh Kemenaker pada awal Februari 2022 lalu.
Adapun, kebijakan itu telah disahkan melalui Permenaker No.2 Tahun 2022.
Semenjak disahkan hingga saat ini, kebijakan tersebut menuai polemik hingga berbondong-bondong masyarakat ramai membuat petisi terkait penolakan kebijakan tersebut.
Sementara itu, dalam isi Permenaker tersebut, sejatinya dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 dengan beberapa ketentuan.
Berikut ketentuan mengenai pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
1. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.