KENDALKU- Berikut ini penjelasan mengenai pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan peraturannya yang sudah disahkan oleh Kemenaker.
Kemenaker telah mengesahkan kebijakan mengenai pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan pada awal Februari 2022 lalu.
Melalui Permenaker No 2 Tahun 2022, Pasal 1 mengenai kebijakan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Kebijakan mengenai pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun tentu menuai banyak kritikan di masyarakat.
Banyak dari mereka ada yang pro dan kontra terkait kebijakan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun.
Baca Juga: UPDATE! Kebijakan Peraturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun?
Kendati demikian, ternyata JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Terkait hal tersebut, ada beberapa pasal lain di Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun.
Berikut ulasan mengenai pencairan dana JHT BPJS sebelum usia 56 tahun.