KENDALKU - Simak syarat utama calon penerima BLT UMKM yang lengkap dengan cara daftar Banpres BPUM supaya bisa mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.
Diketahui, Kemenkop UKM masih menyalurkan BLT UMKM atau Banpres BPUM ke sejumlah pengusaha mikro.
Sampai hari ini, Kemenkop UKM juga masih membuka pendaftaran BLT UMKM di kantor masing-masing atau dengan cara online.
Setiap penerima manfaat BLT UMKM atau Banpres BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.
Baca Juga: Tutorial Daftar BLT UMKM Offline, Siapkan Berkas Berikut Agar Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta
Bantuan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat memulihkan perekonomian di tengah krisis pandemi.
Namun, BLT UMKM hanya akan diberikan kepada calon penerima yang memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP