KENDALKU - Sejumlah golongan berikut ini tak berhak mendapatka BLT BPJS Ketenagakerjaan, segera cek daftar penerima BSU Gaji Karyawan di kemnaker.go.id.
Ada sejumlah golongan yang diharamkan oleh Kemnaker dalam mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Gaji Karyawan.
Sedikitnya ada delapan golongan yang diharamkan untuk menerima BSU Subsidi Gaji Karyawan sebesar Rp2,4 juta.
Berikut delapan golongan yang tak berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Karyawan bergaji di atas Rp5 juta
2. Karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
3. Karyawan yang tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
4. Aparatur Sipil Negara