Golongan ini Tak Berhak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Penerima BSU Gaji Karyawan di kemnaker.go.id

- 10 Juni 2021, 06:20 WIB
Golongan ini Tak Berhak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Penerima BSU Gaji Karyawan di kemnaker.go.id
Golongan ini Tak Berhak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Penerima BSU Gaji Karyawan di kemnaker.go.id //Pixabay/

KENDALKU - Sejumlah golongan berikut ini tak berhak mendapatka BLT BPJS Ketenagakerjaan, segera cek daftar penerima BSU Gaji Karyawan di kemnaker.go.id.

Ada sejumlah golongan yang diharamkan oleh Kemnaker dalam mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Gaji Karyawan.

Sedikitnya ada delapan golongan yang diharamkan untuk menerima BSU Subsidi Gaji Karyawan sebesar Rp2,4 juta.

Berikut delapan golongan yang tak berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Karyawan bergaji di atas Rp5 juta

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair? Berikut Cara Lapor ke Kemnaker Supaya Dapat BSU Rp2,4 Juta

2. Karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

3. Karyawan yang tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

4. Aparatur Sipil Negara

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah