KENDALKU - Cek golongan yang haram mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Sedikitnya ada tujuh gologan yang haram menerima uang BLT UMKM atau Banpres BPUM.
Sementara bagi calon penerima BLT UMKM bisa cek daftar penerima Banpres BPUM di eform.bri.co.id.
Berikut tujuh golongan yang haram menerima uang BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: BLT UMKM Cair Rp1,2 Juta, Begini Syarat Daftar BPUM 2021 Tanpa Ribet, Cek eform.bri.co.id Sekarang!
1. Warga Negara Asing (WNA)
2. WNI tetapi tidak memiliki usaha mikro
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Anggota TNI