Subsidi Gaji Kemnaker atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Ini Jadwal Lengkapnya

- 14 Mei 2021, 20:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan cair?. Foto
BPJS Ketenagakerjaan cair?. Foto /dok/iNSulteng.com

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Belum Cair? Lapor ke Layanan Berikut

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika memenuhi syarat di atas, karyawan atau pekerja berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji dari Kemnaker sebesar Rp 2,4 juta.

Adapun jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji dari Kemnaker adalah bulan Juni 2021***

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah