Subsidi Gaji Kemnaker atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Ini Jadwal Lengkapnya

- 14 Mei 2021, 20:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan cair?. Foto
BPJS Ketenagakerjaan cair?. Foto /dok/iNSulteng.com

KENDALKU - Bantuan Subsidi Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akan kembali dilanjutkan pada tahun 2021 dengan kuota 48.965 orang calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja atau karyawan yang di tahun 2020 lalu belum menerima Subsidi Gaji dari Kemnaker, padahal namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.

Hal itu disebabkan oleh adanya perbedaan data dalam sistem Kemnaker, sehingga memerlukan audit ulang dan penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketegakerjaan memang layak mendapat bantuan.

Adapun penerima bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, dan merasakan dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel Bulan Mei 2021, Cek di Sini!

Melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Aswansyah, Kemnaker memastikan BLT Subsidi Gaji akan disalurkan kepada pekerja pada bulan Juni 2021.

"Nanti setelah lebaran," kata Aswansyah, saat dikonfirmasi.

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Belum Cair? Lapor ke Layanan Berikut

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika memenuhi syarat di atas, karyawan atau pekerja berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji dari Kemnaker sebesar Rp 2,4 juta.

Adapun jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji dari Kemnaker adalah bulan Juni 2021***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah