KENDALKU - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan kembali cair pada tahun 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengonfirmasi akan memberikan BLT BPJS Ketenagakerhaan atau Subsidi Gaji kepada 48.965 orang pekerja yang belum menerima uang Rp 2,4 juta pada tahun lalu.
Adapun BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan pada bulan Juni 2021 adalah dana yang belum cair pada periode sebelumnya, akibat adanya data yang tidak sesuai di sistem Kemnaker.
Namun, setelah dilakukan perbaikan dan audit, akhirnya Kemnaker mendapat persetujuan dari Kemenkeu untuk mencairkan dana kepada pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Cair Lagi Setelah Lebaran, Ini Bocorannya
Pihak Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan pun telah mengajukan pencairan dana BLT, dan diharapkan segera cair agar dapat disalurkan secepatnya.
Setelah pengajuan dana disetujui dan dicairkan, maka Kemnaker akan langsung mentransfer Subsidi Gaji kepada karyawan penerima BLT.
Adapun penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, sehingga akan diberi Subsidi Gaji oleh pemerintah.
Berikut ini adalah syarat lengkap untuk mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.