KENDALKU - Bantuan Subsidi Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akan kembali dilanjutkan pada tahun 2021 dengan kuota 48.965 orang calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja atau karyawan yang di tahun 2020 lalu belum menerima Subsidi Gaji dari Kemnaker, padahal namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.
Hal itu disebabkan oleh adanya perbedaan data dalam sistem Kemnaker, sehingga memerlukan audit ulang dan penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketegakerjaan memang layak mendapat bantuan.
Adapun penerima bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, dan merasakan dampak dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel Bulan Mei 2021, Cek di Sini!
Melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Aswansyah, Kemnaker memastikan BLT Subsidi Gaji akan disalurkan kepada pekerja pada bulan Juni 2021.
"Nanti setelah lebaran," kata Aswansyah, saat dikonfirmasi.
Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Adapun syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, adalah sebagai berikut: