Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Perangkat Set Top Box 2022 Dari Kominfo

6 Januari 2022, 09:25 WIB
Set Top Box /Tokopedia

KENDALKU - Simak di sini syarat dan cara daftar sebagai penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo. 

Ada perangkat Set Top Box gratis yang akan dibagikan oleh Kominfo mulai tahun 2022, yang bisa digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital. 

Kominfo membagikan perangkat Set Top Box gratis dalam rangka peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai awal tahun depan. 

Salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yaitu menyiapkan NIK KTP, yang dapat digunakan untuk mendaftarkan diri. 

Baca Juga: Cara Jadi Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo untuk Menonton Siaran TV Digital

Masyarakat yang ingin menjadi penerima Set Top Box gratis untuk menonton siaran TV digital dari Kominfo dapat mendaftar menggunakan NIK KTP. 

Perangkat Set Top Box dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital setelah Analog Switch Off (ASO) mulai tahun 2022.

Ada sejumlah syarat dan tata cara pendaftaran yang wajib diikuti untuk bisa mendapatkan bantuan berupa perangkat Set Top Box TV digital dari Kominfo.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran Set Top Box gratis Kominfo lantaran menjadi syarat penerima bantuan.

Baca Juga: Ada Pembagian Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Cara Jadi Penerimanya

Bantuan berupa Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022 mendatang, yang diberikan jelang peralihan TV analog ke TV digital. 

Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dapat dilakukan secara online dan offline, yang menggunakan NIK KTP. 

Saat ini pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo masih bisa dilakukan, dengan secara online melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Setiap masyarakat wajib memiliki e-KTP dan melakukan pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo menggunakan NIK KTP.

Setiap calon penerima Set Top Box perlu memiliki e-KTP untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem DTKS.

Program migrasi dari TV analog ke TV digital oleh Kominfo akan berlangsung dalam 3 tahap mulai 2022 mendatang sehingga masyarakat bisa memiliki waktu untuk mendapatkan STB gratis.

Lalu, apa itu Set Top Box itu? Haruskah mempunyai STB agar bisa menikmati siaran TV digital?

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan dekoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk melakukan konversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog, sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal.

Hal yang harus diingat juga agar dapat menonton siaran TV digital adalah memastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Syarat Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo

Adapun kriteria atau syaat untuk mendapatkan alat Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo yaitu:

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Seperti bansos, pembagian bantuan Set Top Box akan dilakukan melalui Kantor Pos.

Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:

Cara Daftar Offline Set Top Box Gratis Kominfo

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Cara Daftar Online DTKS Kemensos

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, Anda hanya perlu memilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Demikian informasi seputar syarat dan tata cara pendaftaran penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo.*** 

 

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler