Baca Juga: Segera Cek, Ini Syarat Dokumen dan Cara Pencairan Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud
Walaupun sudah ada bantahan dari pihak Muslim Pro, menurutnya selama belum ada putus kontrak dengan pihak ketiga maka kekhawatiran itu akan tetap ada.
Karena diduga yang menyalahgunakan adalah pihak ketiga yang masih terikat kontrak dengan aplikasi Muslim Pro.
“Sudah ada bantahan dari apps Muslim pro. Namun yang diduga menyalahgunakan adalah pihak ke-3 yang terikat kontrak dengan apps ini. Selama hubungan dengan pihak ke-3 terduga ini belum diputus, maka kekhawatiran penyalahgunaan itu masih ada,” kata Ridwan Kamil.
Tugas saya hanya mengingatkan dan memberi perlindungan kepada warga tercinta saya,” ucapnya. *** (Anggie Juliani/Pikiran Rakyat Bekasi)