KENDALKU - Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) berharap Menko Polhukam, Mahfud MD tidak ikut dipanggil oleh pihak kepolisian terkait kerumunan massa yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Selasa 10 November 2020 lalu.
Hal itu dikarenakan pernyataan Mahfud MD yang telah mempersilakan siapa saja yang ingin menjemput Habib Rizieq.
Pernyataan tersebut membuat masyarakat antusias untuk menyambut kepulangan Habib Rizieq secara beramai-ramai.
"Semoga Pak Mahfud MD tidak dipanggil dan dimintai keterangan seperti Pak Anies. Karena beliau juga memperbolehkan umat jemput Imam Besar Habib Rizieq. Statement baik beliau membuat antusias masyarakat ramai-ramai menuju Bandara jemput IB HRS," cuit DPP FPI di Twitter, Rabu, 18 November 2020.
Baca Juga: Begini Mekanisme dan Cara Pencairan Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud, Perhatikan Syaratnya
Di akun Twitter @DPPFPI_ID, FPI juga mengunggah sebuah video pernyataan Mahfud MD yang mengatakan bahwa kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia adalah hak warga negara yang harus dilindungi.
"Terkait kepulangan Habib Rizieq besok, Selasa, 10 November 2020, akan tiba pagi, maka pemerintah menganggap kepulangan Habib Rizieq itu adalah hak yang harus dilindungi," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 9 November 2020 lalu.
Apalagi kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia adalah untuk melakukan revolusi akhlak. Sehingga dia mempersilakan jika ada simpatisan yang ingin menjemputnya, asalkan dilakukan dengan tertib dan damai.
Baca Juga: Soal Pupuk dan Tengkulak, Ali-Yekti akan Perbaiki e-RDKK dan Kartu Tani