Begini Mekanisme dan Cara Pencairan Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud, Perhatikan Syaratnya

- 19 November 2020, 08:45 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /ANTARA/

KENDALKU - Untuk mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima BSU. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel.

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Langkah selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU, yakni:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Mendagri Ancam Berhentikan Kepala Daerah yang Tak Jalankan Penegakan Protokol Kesehatan

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

Sebelumnya, dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) atau honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Masalah Rob Pesisir Kendal, Dico Ganinduto Berkoordinasi dengan Pusat untuk Revitalisasi Sungai

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x