Segera Cek, Ini Syarat Dokumen dan Cara Pencairan Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud

- 19 November 2020, 10:45 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim saat memberikan penjelasan terkait BLT subsidi gaji Kemendikbud saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI yang disiarkan secara virtual, Senin 16 November 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim saat memberikan penjelasan terkait BLT subsidi gaji Kemendikbud saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI yang disiarkan secara virtual, Senin 16 November 2020. /Tangkapan Layar Youtube DPR RI

KENDALKU - Sebanyak dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) atau honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan tersebut senilai Rp600 ribu yang akan diterima selama 3 bulan, dengan total Rp1,8 juta.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Adapun syarat-syarat penerima bantuan ini adalah

  1. PTK berkewarganegara Indonesia (WNI)
  2. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
  3. Berstatus non-PNS
  4. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja
  5. Bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Beda Perlakuan Habib Rizieq dan Gibran Rakabuming Raka, FPI: Apa Sanksi yang Dia Dapatkan?

Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.

Untuk mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima BSU. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Begini Mekanisme dan Cara Pencairan Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud, Perhatikan Syaratnya

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x