Beda Perlakuan Habib Rizieq dan Gibran Rakabuming Raka, FPI: Apa Sanksi yang Dia Dapatkan?

- 19 November 2020, 09:15 WIB
Gibran Rakabuming Raka.*/ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/
Gibran Rakabuming Raka.*/ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/ /

KENDALKU - Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) membandingkan sikap yang diterima Habib Rizieq dan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang sama-sama menimbulkan kerumunan massa.

Bedanya, acara Habib Rizieq yang menimbulkan kerumunan massa tersebut adalah Maullid Nabi dan pernikahan putri keempatnya.

Sedangkan Gibran Rakabuming Raka menimbulkan kerumunan dirinya mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Solo ke KPU beberapa waktu lalu.

Gibran hanya mendapatkan surat teguran danri Bawaslu agar tidak lagi melakukan pengumpulan massa di tahapan Pilkada selanjutnya.

Baca Juga: Hasilkan Kebijakan Pemulihan Ekonomi yang Tepat, Ekonom Diharap Ikut Petakan Dampak Krisis Pandemi

Sedangkan Habib Rizieq harus membayar denda sebesar Rp50 juta dan yang berkaitan dengan acara Habib Rizieq harus diperiksa polisi, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

DPP FPI pun kemudian mempertanyakan kenapa sanksi yang diberikan berbeda, padahal sama-sama mengumpulkan massa.

 

"Gibran (Putra @jokowi) Langgar Protokol Kesehatan. Apa sanksi yang dia dapatkan? Apa Kepala Daerah di sana dimintai keterangan? Atau Kapolda di sana dicopot dari jabatan?," tulis akun Twitter @DPPFPI_ID, Selasa, 17 November 2020.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah