Segera Cek, Ini Syarat Dokumen dan Cara Pencairan Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud

- 19 November 2020, 10:45 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim saat memberikan penjelasan terkait BLT subsidi gaji Kemendikbud saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI yang disiarkan secara virtual, Senin 16 November 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim saat memberikan penjelasan terkait BLT subsidi gaji Kemendikbud saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI yang disiarkan secara virtual, Senin 16 November 2020. /Tangkapan Layar Youtube DPR RI

Baca Juga: Soal Pupuk dan Tengkulak, Ali-Yekti akan Perbaiki e-RDKK dan Kartu Tani

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Langkah selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU, yakni:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Mendikbud berharap BSU dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah