Dua Juta Guru Honorer di Lingkungan Kemendikbud Dapat Bantuan Subsidi Upah, Begini Syaratnya

- 18 November 2020, 10:45 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Dok. Kemendikbud/kemdikbud.go.id

KENDALKU - Dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) atau honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Rata-rata Rp184 Juta, Mencegah Jauh Lebih Murah

Mendikbud berharap BSU dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Adapun syarat-syarat penerima bantuan ini adalah PTK berkewarganegara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja  sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ungkap Penyebab Umat Islam Bersifat Intoleran dan Radikal

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x