Selain Anies Baswedan, Habib Rizieq Juga Akan Diperiksa Polisi Soal Kerumunan Massa di Petamburan

- 17 November 2020, 11:45 WIB
Anies Baswedan Terancam Penjara 1 Tahun atau Denda 100 Juta, karena Melanggar Protokol Kesehatan imbas dari pernikahan putri Habib Rizieq
Anies Baswedan Terancam Penjara 1 Tahun atau Denda 100 Juta, karena Melanggar Protokol Kesehatan imbas dari pernikahan putri Habib Rizieq /

KENDALKU - Selain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Bareskrim Polri juga akan memangil Habib Rizieq Shiahb karena telah membuat acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Diketahui, pada Sabtu 14 November 2020 lalu, Habib Rizieq menggelar acara Mulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya di daerah Petamburan.

Dalam acara tersebut, hadir sekitar 20 ribu orang dari simpatisan Habib Rizieq.

Polisi juga akan memanggil sejumlah pejabat yang ada terkait dengan kegiatan di Petamburan.

Baca Juga: Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq di Bogor, Ridwan Kamil Juga Harus Diperiksa Polisi

"Tidak hanya mereka, tetapi juga Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Senin 16 November 2020.

Tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Fadli Zon: Sungguh Tak Wajar dan Menabrak Tatanan

Baca Juga: Adi Prayitno: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Pelanggar Potokol Covid-19

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah