Pasal UU Ini Yang Akan Jerat Anies Baswedan Jika Terbukti Melanggar Aturan Protokol kesehatan

- 17 November 2020, 09:06 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. /Pikiran Rakyat/

KENDALKU - Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bareskrim Polri menduga, akan menyangkakan pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di karenakan Anies Baswedan telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

Di iduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Efek Samping Vaksin Covid-19, Pakar Menyebut Tidak Ditemukan Reaksi Berlebihan

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Senin 16 November 2020.

Tidak hanya memanggil Gubernur, tetapi juga Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. 

"Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," katanya.

Polri kali ini akan bertindak tegas, apalagi setelah adanya perintah langsung dari Presiden Jokowi bagi aparat bertindak tegas bagi pelanggar aturan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah