Muhammadiyah: RUU Minol Bukan Upaya Islamisasi, Negara Barat Juga Atur Ketat Minuman Beralkohol

- 16 November 2020, 08:45 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay

KENDALKU - Di negara-negara barat, peraturan mengenai minuman beralkohol atau minuman keras (miras) juga telah diterapkan secara ketat.

Dengan demikian, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menepis anggapan jika Rancangan undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) ini adalah untuk islamisasi.

"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," kata Mu'ti, Senin 16 November 2020.

Dia mengatakan konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan. Oleh karena itu, UU tentang Minuman beralkohol ini sangat penting dan mendesak.

Baca Juga: Habib Rizieq Gelar Nikahan, dr. Tirta: Satgas, Gubernur dan BNPB Tak Konsisten Tangani Covid-19

Menurutnya, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.

Regulasi mengenai minuman beralkohol, kata dia, minimal harus mengatur empat hal di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.

Selanjutnya, kata dia, kriteria batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal serta tata niaga/distribusi yang terbatas.

Sementara itu, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia KH Rofiqul Umam Ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Baca Juga: WHO: Indoensia Peringkat Kedua Dunia dalam Kasus Buang Air Besar Sembarangan

Dalam pandangan Islam, kata dia, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

"Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan," kata dia.

 Dia memaparkan, inti dari RUU itu adalah agar peredaran minuman beralkohol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Penyelenggara Acara yang Timbulkan Kerumunan Akan Dimintai Pertanggungjawaban Allah

Ia menjelaskan, MUI sejak 2017 sudah membahas masalah tersebut dan merancang materi yang mendalam. Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah