Anies Baswedan Beri Sanksi Denda Rp50 Juta pada Habib Rizieq karena Agenda Timbulkan Kerumunan

- 16 November 2020, 05:15 WIB
 Kolase foto Habib Rizieq Shihab dan Anies Baswedan.
Kolase foto Habib Rizieq Shihab dan Anies Baswedan. /

KENDALKU - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan denda kepada Habib Rizieq Shihab dan FPI Sebesar Rp 50 Juta karena menggelar acara yang menimbulkan kerumunan pada Sabtu 14 November 2020 lalu.

Acara tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam surat yang bernomor 2250/-1.75 HRS dijatuhi sanksi administratif berupa denda senilai Rp 50 juta. Denda wajib dibayarkan oleh Habib RIzieq ke Pemprov DKI.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengapresiasi apa yang dilakukan Anies Baswedan tersebut.

Baca Juga: Teka-Teki BRI Akuisisi Pegadaian, Pengamat: Perusahaan Yang Sakit Sebenarnya Siapa ?

Dia menyebutkan, Kendati saat ini Rp50 juta merupakan denda tertinggi, jika nantinya kegiatan tersebut masih terulang, jumlah denda akan berlipat ganda menjadi Rp.100 Juta

"Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu," ujar Doni, Minggu 15 November 2020.

Sebelum dijatuhkan sanksi, Anies Baswedan bersama Doni Monardo telah melakukan sejumlah upaya baik secara lisan maupun tulisan terkait kegiatan yang mengumpulkan massa di daerah Petamburan tersebut.

Baca Juga: Dominasi Ruang Iklan Dunia Maya, Turki Denda Google 26 Juta Dolar

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x