Dominasi Ruang Iklan Dunia Maya, Turki Denda Google 26 Juta Dolar

- 15 November 2020, 22:03 WIB
Ilustrasi Google
Ilustrasi Google /Pixabay/WARTA PONTIANAK

KENDALKU - Alasan berpotensi melakukan praktek monopoli, raksasa engine search Google dijatuhi hukuman di Turki.

Negeri Erdogan itu menjatuhi Google hukuman berupa denda jutaan dolar.

Google di Turki dinyatakan menyalahgunakan dominasi pasar di negara tersebut.

Reuters, dikutip Minggu oleh Antara, memberitakan Dewan Kompetisi Turki, Turkish Competition Board.

Baca Juga: Loket STNK Ditlantas RTMC Polda Jatim Terbakar

Memberikan denda sebesar 196,7 juta lira, atau 26 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp368,2 miliar.

Regulator Turki menemukan bahwa Google melanggar aturan mengenai keadilan dalam kompetisi.

Google dituduh secara tidak adil mendominasi ruang iklan di dunia maya.

Google disebut "menyalahgunakan kuasa dominan di pasar".

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x