KENDALKU - Kegiatan yang digelar di kediaman Habib Rizieq, daerah Petamburan tidak memiliki izin atau ilegal. Agenda tersebut juga menimbulkan kerumunan di tengah pandemi.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo memaparkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” ujar Doni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 15 November 2020.
Oleh karena itu, pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap para pelanggar peraturan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Anies Baswedan Beri Sanksi Denda Rp50 Juta pada Habib Rizieq karena Agenda Timbukan Kerumunan
Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp1,5 juta kepada 17 orang dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan.
“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” ungkap Doni.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga telah melayangkan surat denda administrasi sebesar Rp50 juta rupiah kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.
Baca Juga: Teka-Teki BRI Akuisisi Pegadaian, Pengamat: Perusahaan Yang Sakit Sebenarnya Siapa ?