Berikut kriteria syarat yang akan menerima subsidi gaji upah BLT BPJS Ketenagakerjaan menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Aktif Iuran Tak Akan Dapat Subsidi Gaji, Tapi Ada Program Lain
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
Baca Juga: CEK DI SINI ! Apakah Nama Mu Ditransfer Hari Ini BSU BLT Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Jika kalian memenuhi syarat di atas, segeralah cek nama kalian, dengan cara login dibawah ini: