KENDALKU - Jadwal pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang ditransfer hari ini oleh Kemnaker.
Para pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan mendapat apresiasi dari pemerintah dengan mendapat subsidi upah gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran nilainya adalah Rp 2,4 juta untuk enam bulan dengan termin ditansfer dua kali yakni Rp 1,2 juta per transfer.
Baca Juga: Merapi Siaga, Jalur Pendakian dan Belasan Tempat Wisata Tutup
Kementerian ketenagakerjaan memastikan jika hari ini atau pekan ini semua akan ditansfer BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
"Mungkin Senin (hari ini), tapi semoga dalam minggu-minggu ini bisa segera terealisasikan," kata Ida Fauziyah di sela kunjungan kerja sekaligus meresmikan Balai Latihan Kerja (BLK) di Pesantren Darul Dakwah Mojokerto, Jawa Timur, melansir Mantra Sukabumi.
Kemnaker memberi akses kepada semua pekerja untuk cek nama sebagai penerima bantuan subsidi upah gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Uang Nasabahnya Rp 22 Miliar Raib, Apakah akan Ganti? Begini Tanggapan Maybank
Namun juga ada syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja agar berhak mendapat transfer BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.