KENDALKU - Mulai Senin 9 November 2020, BLT Subsidi gaji atau upah dijadwalkan mulai masuk ke rekening masing-masing ke pekerja yang masuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun beberapa perusahaan ada yang masih menerapkan sistem tunai dalam penggajiannya.
Padahal, penyaluran subsidi gaji hanya dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dana.
Baca Juga: Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Senin, Hanya untuk Pekerja Sektor Formal
“Proses penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui beberapa bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara),” sebagaimana tertulis dalam laman resmi Kemnaker.
Pemberian BLT secara tunai dinilai akan memakan waktu lama dan kesulitan dalam pengorganisiran.
“Pemberian secara tunai selain lebih memerlukan waktu lebih lama, bukti / catatan pemberian dan penerimaan dana sulit diorganisir serta jumlah penerimanya umumnya terbatas. Dengan alasan itulah penyalurannya diberikan dengan pemindahbukuan/transfer dana,” lanjutnya.
Baca Juga: Subsidi Gaji Cair Senin, Begini Nasib Pekerja yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Diketahui, Subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Rp1,2 juta dijadwalkan cair pada7 November 2020. Namun karena berbagai hal, pencairan harus mundur.