KENDALKU - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif mengiur, misalnya akibat di PHK tidak akan mendapatkan manfaat dari program subsidi gaji atau upah namun akan mendapat prioritas dari program lain, misalnya Kartu Prakerja.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif mengiur, misalnya akibat di PHK, menjadi prioritas penerima manfaat program Kartu Prakerja,” tulis dalam laman resmi Kemnaker.
“Pada dasarnya kami senantiasa mengedepankan prinsip bahwa tidak satupun segmen masyarakat yang luput dari kebijakan perlindungan sosial. Namun kami juga tidak memungkiri bahwa program ini merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap kepatuhan perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Baca Juga: CEK DI SINI ! Apakah Nama Mu Ditransfer Hari Ini BSU BLT Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta
Pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi yang mengatur penundaan kewajiban mengiur program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial.
Diketahui, Subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Rp1,2 juta dijadwalkan cair pada7 November 2020. Namun karena berbagai hal, pencairan harus mundur.
Besaran subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan masuk ke rekening pekerja adalah Rp1,2 juta.
Baca Juga: Kena PHK Tapi Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Tenang, Masih Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji
Bantuan akan ditransfer langsung melalui rekening masing-masing penerima manfaat. ***