Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Senin, Hanya untuk Pekerja Sektor Formal

- 9 November 2020, 10:25 WIB
ilustrasi para pekerja formal.
ilustrasi para pekerja formal. /Dok.kominfo

KENDALKU - Subsidi gaji atau upah dijadwalkan masuk ke rekening masing-masing pekerja mulai hari ini, Senin (9/11). Namun bantuan ini hanya diperuntukkan pekerja sektor formal.

Bagi pekerja sektor informal tidak akan bisa mendapatkan manfaat dari program ini.

Hal ini berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Bantuan pemerintah ini hanya diberikan kepada pekerja sektor formal saja.

Baca Juga: Subsidi Gaji Cair Senin, Begini Nasib Pekerja yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Dalam laman resmi kemnaker tersebut dijelaskan, dana BLT diharapkan bisa membuat ekonomi bergerak dan mengontrol daya beli.

Kemenaker menyarankan penggunaan dana BLT oleh pekerja bisa dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan primer, seperti sembako atau produk buatan dalam negeri nonkonsumsi sesuai kebutuhan

“Untuk menggerakan ekonomi nasional penggunaan dana Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri nonkonsumsi sesuai kebutuhan,” tulis dalam laman tersebut.

Baca Juga: Jangan Biarkan Pacarmu Tahu Password Smartphone, Akibatnya Bahaya

Diketahui, Subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Rp1,2 juta dijadwalkan cair pada7 November 2020. Namun karena berbagai hal, pencairan harus mundur.

Besaran subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan masuk ke rekening pekerja adalah Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah