Politisi PKS Minta Pemerintah Jamin Keselamatan dan Keamanan Habib Rizieq di Indonesia

- 6 November 2020, 17:43 WIB
Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf: Masih menemukan kejanggalan dalam pasal UU Ciptaker, Anggota Baleg PKS, Bukhori Yusuf sebut tidak semestinya diberikan untuk rakyat.
Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf: Masih menemukan kejanggalan dalam pasal UU Ciptaker, Anggota Baleg PKS, Bukhori Yusuf sebut tidak semestinya diberikan untuk rakyat. /DPR

KENDALKU - Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) Bukhori Yusuf meminta pemerintah untuk menjamin keselamatan dan keamanan Habib Rizieq saat setiba di Indonesia.

Dia menilai, mendekati kepulangan Habib Rizieq banyak kehebohan diungkit yang dilakukan segelintir orang.

Anggota DPR RI itu khawatir bisa jadi kasus yang pernah dituduhkan dan belum terbukti kebenarannya sampai sekarang bisa kembali mencuat.

Baca Juga: Dipertanyakan Masyarakat, Satgas Jamin Keamanan Vaksin Covid-19

"Hingga hari ini tidak ada delik yang sah yang menyatakan beliau terbukti bersalah atas kasus hukum yang pernah dituduhkan padanya,” kata Bukhori, melansir Antara, Jumat (6/11/2020).

Dia berharap kepulangan Rizieq tidak perlu diungkit-ungkit kembali apa yang pernah dituduhkan kepadanya.

“Sudah seharusnya Rizieq berhak dan bisa pulang ke Tanah Air sebagaimana warga negara Indonesia yang lain," katanya.

Baca Juga: UU Ciptaker Dipersiapkan untuk Hadapi Bonus Demografi 2030

Selain itu, Bukhori Yusuf mengatakan ada yang aneh dengan kehebohan kasus hukum Rizieq Shihab yang tiba-tiba ramai diungkit.

"Khawatir kembali direkayasa oleh pihak yang tidak senang keberadaannya, untuk membunuh karakter dan menjatuhkan martabat Rizieq sebagai ulama yang dikenal kritis," jelasnya.

Dengan mencermati sejumlah kasus hukum yang pernah ditudingkan padanya, dia justru memandang ada indikasi upaya kriminalisasi terhadap Habib Rizieq.

Baca Juga: Tinjau Pabrik Hyundai, Luhut Ingin Indonesia jadi Pasar Mobil Listrik di ASEAN

Sehingga membuat Habib Rizieq hijrah beberapa tahun ke Arab Saudi.

"Keputusan hijrah inilah yang saya pandang sebagai keputusan bijak untuk mengantisipasi benturan horizontal antara simpatisannya dengan aparat sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” kata Bukhori.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq pernah disangkakan kaus hukum, diantaranya kasus ujaran mesum dan pelecehan terhadap Pancasila.

Baca Juga: Jokowi Sebut 90 Persen Bahan Baku Obat Masih Impor, Padahal Indonesia Kaya

Anehnya, kata dia, kasus hukum tersebut mencuat pasca-aksi 212 pada 2016 di mana Habib Rizieq sebagai penggerak utama aksi massa terbesar sepanjang era reformasi tersebut. 

"Namun yang terbaru, kedua kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Polri alias SP3 karena dianggap tidak memiliki cukup bukti," kata Bukhori. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x