Istana akan Libatakan Mahasiswa Susun PP Turunan UU Ciptaker

- 6 November 2020, 16:43 WIB
Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf.
Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf. /Antara Foto/Wahyu Putro A./

KENDALKU - Istana Negara akan melibatkan elemen mahasiswa dalam menyusun aturan turunan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahasiwa bisa andil bagian pada pasal-pasal yang masih menjadi kekurangan UU Cipta Kerja pada aturan teknis turunan.

Hal itu diungkap Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf,seusai bertemu dengan 9 orang perwakilan aliansi mahasiswa Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Se-Indonesia (DEMA PTKIN) di Gedung Wisma Negara Lantai 6 untuk membahas UU Cipta Kerja.

Baca Juga: PA 212 Sebut Kepulangan Habib Rizieq Dipersulit Pemerintah, Politisi PDI P: Buktikan!

Melansir Antara, Jumat 6 November 2020, pihaknya sepakat pelibatan aktif dan konstruktif berbagai elemen mahasiswa untuk terlibat dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Menurut Aminuddin, perwakilan mahasiswa yang diterimanya akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Ada 2 klaster yang Insyaallah teman-teman mahasiswa akan ajukan 'judicial review' ke MK yaitu pertama soal kewenangan pemerintah pusat dan daerah dan kedua soal pengelolaan lingkungan hidup," kata Aminuddin.

Baca Juga: Hari Pahlawan, Ada Anugerah Enam Pahlawan Baru oleh Jokowi

Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia Ongki Fachrur Rozie mengatakan UU Cipta Kerja dinilai minim partisipasi publik, menciderai Undang-undang Dasar 1945 dan jauh dari semangat demokrasi.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x