"Khawatir kembali direkayasa oleh pihak yang tidak senang keberadaannya, untuk membunuh karakter dan menjatuhkan martabat Rizieq sebagai ulama yang dikenal kritis," jelasnya.
Dengan mencermati sejumlah kasus hukum yang pernah ditudingkan padanya, dia justru memandang ada indikasi upaya kriminalisasi terhadap Habib Rizieq.
Baca Juga: Tinjau Pabrik Hyundai, Luhut Ingin Indonesia jadi Pasar Mobil Listrik di ASEAN
Sehingga membuat Habib Rizieq hijrah beberapa tahun ke Arab Saudi.
"Keputusan hijrah inilah yang saya pandang sebagai keputusan bijak untuk mengantisipasi benturan horizontal antara simpatisannya dengan aparat sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” kata Bukhori.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq pernah disangkakan kaus hukum, diantaranya kasus ujaran mesum dan pelecehan terhadap Pancasila.
Baca Juga: Jokowi Sebut 90 Persen Bahan Baku Obat Masih Impor, Padahal Indonesia Kaya
Anehnya, kata dia, kasus hukum tersebut mencuat pasca-aksi 212 pada 2016 di mana Habib Rizieq sebagai penggerak utama aksi massa terbesar sepanjang era reformasi tersebut.
"Namun yang terbaru, kedua kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Polri alias SP3 karena dianggap tidak memiliki cukup bukti," kata Bukhori. ***