Kesalahan ketik pada Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintah untuk Mendukung Cipta Kerja.
Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014.
Baca Juga: Indonesia Bidik Tuan Rumah Olimpiade 2032, Ini Daftar Negara Saingannya
Namun, setelah pengesahan Omnibus Law menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, publik dikejutkan dengan kesalahan yang terjadi di dalam isi naskah. ***