Kesalahan Naskah Omnibus Law Cipta Kerja, Baleg DPR: Hanya Kesalahan Redaksional Bukan Substansi

- 4 November 2020, 16:29 WIB
Ini pasal UU Ciptaker dihebohkan warga twitter,  sehari setelah diundangkan. (@ana, tangakalan layar)
Ini pasal UU Ciptaker dihebohkan warga twitter, sehari setelah diundangkan. (@ana, tangakalan layar) /

Kesalahan ketik pada Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintah untuk Mendukung Cipta Kerja.

Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014.

Baca Juga: Indonesia Bidik Tuan Rumah Olimpiade 2032, Ini Daftar Negara Saingannya

Namun, setelah pengesahan Omnibus Law menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, publik dikejutkan dengan kesalahan yang terjadi di dalam isi naskah. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah