Kesalahan Naskah Omnibus Law Cipta Kerja, Baleg DPR: Hanya Kesalahan Redaksional Bukan Substansi

- 4 November 2020, 16:29 WIB
Ini pasal UU Ciptaker dihebohkan warga twitter,  sehari setelah diundangkan. (@ana, tangakalan layar)
Ini pasal UU Ciptaker dihebohkan warga twitter, sehari setelah diundangkan. (@ana, tangakalan layar) /

Maka, Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.

Supratman Andi Agtas juga mengungkapakan perbaikan redaksional yang terjadi pada UU Ciptaker tak akan merubah Substansi dari Omnibus Law tersebut.

Baca Juga: Pejabat Semarang Bertumbangan Positif Covid-19, Ganjar Minta ASN Disiplin Protokol Kesehatan

"Itu tidak mengubah substansi dan ruh UU Cipta Kerja. Itu murni hanya karena kesalahan," tekannya.

Sebelumnya, hal sama juga diungkap Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

Jika UU Cipta Kerja meski banyak kesalahan ketiknya yang sudah ditandatangani Presiden, adalah resmi.

Baca Juga: Jutaan Umat Islam Akan Jemput Habib Rizieq di Bandara 10 November 2020

Artinya naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak.

"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 November 2020.

Berikut polemik Kesalahan Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah