Yusril Beri Solusi Kesalahan Ketik dalam UU Cipta Kerja yang Sudah Ditandatangani Jokowi

- 4 November 2020, 13:57 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra /dok

KENDALKU - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra memberikan solusi bagaimana menangani kesalahan ketik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurutnya, kesalahan ketik tersebut tidak membawa pengaruh pada norma yang diatur dalam Undang-undang tersebut.

Dia menyarankan agar pihak pemerintah dan DPR mengadakan rapat untuk memperbaiki kesalahan ketik itu.

Baca Juga: PS5 Sukses Kantongi Sertifikasi Kemenkominfo, Kapan Hadir di Indonesia?

Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.

"Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11).

Dia menambahkan, selama ini adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi.

Baca Juga: Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Fadli Zon: Demokrasi Kita Sudah Benar-benar Mundur Jauh

Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x